November 04, 2010

Kenali Surat Tilang Anda

Jika suatu karena suatu hal, di jalan raya Anda kena tilang oleh petugas Polisi Lalu-lintas. maka ada beberapa hal yang harus Anda ketahui, diantaranya:

1. Anda mungkin akan diberi surat tilang warna merah atau biru. Nah slip surat tilang yang berwarna merah artinya kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Kalau kita tidak mengikuti sidang sesuai jadwal, dokumen tilang akan dititipkan di kejaksaan setempat. Dalam proses ini kita bisa menunggu 2 Minggu untukl ikut sidang. Namun dalam beberapa kasus, ditemukan adanya petugas tilang langsung saja memberikan surat (slip) tilang merah ini kepada setiap pelanggar Lalin, walaupun si pelanggar Lalin mengaku alias tidak mengelak. Maksudnya, bisa jadi, agar ada proses "tawar-menawar".
 

2. Slip Biru, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Dengan slip biru ini, Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah Norek Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk ditukar dengan SIM/STNK kita di Polsek terdekat dimana kita ditilang.

3. Tahu nggak? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50.000 rupiah! Dan dengan MEMINTA slip biru (jika saja petugas langsung saja menyodorkan slip merah) kita juga memasukkan dana secara RESMI ke kas negara. 


4. Jadi, ngapain harus "damai" alias menyuap petugas segala?


Sanksi Terhadap Pelanggaran lalu lintas tertentu


Untuk pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan tertentu sebagaimana diatur dalam
Pasal 212 KUHAP, khusus untuk wilayah DKI Jakarta, Pengadilan tinggi DKI Jakarta
telah menetapkan besarnya denda titipan yang harus diabayar oleh pengguna jalan yang
melanggar ketentuan sesuai dengan Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta No.697/Pen.Pid/2005/PT.

DKI tanggal 1 Oktober 2005 tentang Tabel Pelanggaran
dan Uang Titipan. Besarnya denda titipan tersebut ditentukan oleh kategori jenis
pelanggaran (ringan, sedang dan berat) dan jenis kendaraan yang melanggar yaitu
kendaraan tidak bermotor, sepeda motor, mobil penumpang pribadi, mobil penumpang
umum, pick up, bus/truk dan truk gandeng.


Keterangan:
˜ A merupakan kendaraan tidak bermotor
˜ B merupakan sepeda motor
˜ C merupakan mobil penumpang pribadi
˜ D merupakan mobil penumpang umum
˜ E merupakan pick up
˜ F merupakan bus/truk
˜ G merupakan truk gandeng
˜ Semua denda tersebut dalam ribu (000,00) rupiah (Rp)

















NB : 14-17 image nya ga muncul

Referensi:
1. Undang-undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. UU Nomor 8 Tahun 1980 tentang KUHAP
3. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. PP 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
5. PP 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
6. PP 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
7. PP 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
8. Keputusan Menteri Kehakiman No .M.14-PW.07.03 Thn 1983.
9. Ashidique, Jimly, Penegakan Hukum,http://www.solusihukum.com/artikel/artikel49.php
10. Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D, Penegakan Hukum Dalam Kajian Law &
Development, http://www.ui.edu/indonesia/main.php...6-03-28%2016:0.
11. Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 697/Pen.Pid/2005/PT.DKI
Tanggal 1 Oktober 2005 tentang Tabel Pelanggaran dan Uang Titipan.
12. Sudiro, SH, MH., Orientasi Pengadilan, Bahan Pengajaran Diklat PPNS Pola 100 Jam,
Pusdiklat Perhubungan Darat dan Biro Bina Bin Polsus Mabes Polri, 2005.


Tips Apabila Kendaraan Anda Ditilang POLANTAS :
TINDAKAN :
1. Jangan panik, tenangkan diri Anda.
2. Tepikanlah kendaraan Anda.
3. Siapkan SIM, STNK.
4. Kenali nama dan pangkat Polantas tersebut. Jangan hentikan kendaraan bila ada orang yang berpakaian preman mengaku sebagai Polantas.
5. Tanyakan kesalahan anda, pasal yang dilanggar dan berapa dendanya. Anda dapat meminta untuk turut melihat tabel pelanggaran yang dimiliki Polantas.
6. Cek apakah tuduhan pelanggaran Polantas tersebut benar atau tidak.
7. Bila tuduhan pelanggaran tidak benar, ajukan keberatan anda dengan sopan dan jangan tanda tangani surat tilang. Terimalah Surat Tilang tersebut sebagai panggilan sidang. Tanyalah tempat, hari dan jam sidang. Ingatlah kronologis kejadian. Anda akan beradu argumentasi dengan polisi tersebut di depan hakim.
8. Bila tuduhan pelanggaran tersebut benar, tanda tanganilah surat tilang. Tanyakan di mana dan kapan Anda harus membayar denda serta di mana dan kapan mengambil barang sitaan baik berupa surat atau kendaraan.
9. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada sesuatu yang tidak Anda ketahui atau tidak beres pada Surat Tilang.
10. Laporkan perilaku oknum polisi yang tidak memenuhi prosedur. Anda dapat hubungai Dinas Penerangan (Dispen) POLRI di nomor telepon 5234017, 5709250 untuk ketarangan lebih lanjut.
11. Jangan mencoba untuk menyuap Polantas. Anda dapat dikenakan sanksi untuk usaha menyuap pegawai negeri.

Tambahan :
1. Kalau Anda ditilang di jalan sebenernya ada dua pilihan (berdasarkan pengalaman penulis) yaitu memilih surat tilang dengan form biru atau form merah.

2. Form biru adalah kalau Anda menerima kesalahan Anda (artinya Anda tidak perlu berdebat dengan hakim di pengadilan tipiring). Dengan form ini Anda cukup bayar dendanya di BRI yg ditunjuk. Setelah selesai bayar denda resmi ke BRI, anda tinggal ambil SIM atau STNK yg disita polisi ke kantor Ditlantas POLDA Metro di Pancoran, gedung baru, sebelum Gelael arah Cawang (khusus untuk wilayah DKI). Di sini ada ruang khusus loket Tilang, ruang tunggu nyaman ber-AC, dengan hiburan TV satelit.

3. Form merah artinya Anda tidak menerima kesalahan Anda, dan diberi kesempatan untuk berdebat atau minta keringanan sama hakim. Biasanya tanggal sidang adalah maksimum 14 hari dari tanggal kejadian bergantung pada hari sidang tilang di PN (Pengadilan Negeri) bersangkutan.
Contohnya teman saya ditilang di Kuningan, berarti sidang di PN Jaksel,Jl. Ampera. Di sini sidang tilang setiap Selasa. Nah oleh polisi, barang sitaan (SIM or STNK) akan disetor ke kantor Ditlantas Pancoran. Itu sampai dengan H-1 tanggal sidang. Jadi selama masih di Pancoran,SIM/STNK itu bisa ditebus tanpa sidang ke PN, cukup ke loket yg disebutkan tadi, serahkan form merah, bayar dendanya dan SIM/STNK akan anda miliki kembali dengan sukses.

4. H-1 tgl sidang dan seterusnya, SIM/STNK sudah dikirim ke pengadilan sesuai daerah perkara. Jadi harus dibayar dendanya dan diambil di PN masing-masing.

5. Kalau anda ingin hadir pada sidang ybs, datang sesuai tanggal sidang yang tertera di surat tilang ke PN yg ditunjuk. Tapi ini tidak terlalu disarankan. Mengapa? Sebab antriannya luar biasa panjang, kita tidak punya kesempatan bertemu hakim, karena sidangnya sebenarnya IN ABSENTIA, dan banyak sekali CALO yg menawarkan bantuan. Jadi sebaiknya tidak anda lakukan!

6. Lebih baik abaikan saja tanggal sidang, ambil SIM/STNK terserah Anda di hari lain, hindari hari sidang tilang supaya tidak terlalu menyita waktu karena antrian yg panjang. Jadi langsung saja tuju loket khusus tilang yang ada di masing2 PN. Tunjukkan form merahnya, dalam 5 menit SIM/STNK udah di tangan Anda dengan membayar denda resmi. Sebelumnya cermati berapa denda resminya, supaya tidak dilebihkan oleh petugasnya. Contohnya, saya tahu denda masuk jalur cepat (ketika saya naik motor) Rp 15.000, petugasnya bilang Rp 25.600, diberi angka 600 seolah-olah itu perhitungan rumus-rumus njelimet, padahal akal2an saja supaya ada yg masuk kantong dia. Saya beri uang pas 15.000 dia diam saja kok.. hehehe!

SO ....

POLANTAS lg beraksi..



"Silahkan tilang pak! Slip biru nya dung..."

SLIP MERAH


SLIP BIRU


Tidak ada komentar:

Posting Komentar