Agustus 05, 2012

Cara membuat passport

Hey...do you have a passport??
Sebenernya udah lama pengen bahas ini, pengalaman dalam membuat passport, tanpa perantara.

Okay, langsung aja...
Bermula dari niat pengen liburan ke LN, aku dan temenku berencana untuk membuat passport. Sebelumnya kami mencari-cari informasi tentang pembuatan passport di dunia maya. Ternyata pembuatan passport bisa dilakukan secara online, dengan mengirimkan dokumen yang telah dipindai (scan) dan selanjutnya dapat diproses di kantor imigrasi mana saja yang kita inginkan. Awalnya saya berencana membuat secara online, karena persyaratan dokumen yang dibutuhkan ada di rumah di Mojokerto, sedangkan saya di Pangkalpinang.

Setelah memikirkan berkali-kali, saya memutuskan untuk langsung membuat sendiri di kantor imigrasi Pangkalpinang. Kenapa? Karena dari beberapa review yang saya baca tentang pembuatan passport secara langsung adalah antrian yang cukup panjang. Dan segera saja saya sadari yang menulis review tersebut mengurus passportnya di kota besar seperti Jakarta dan Surabaya. Dan saya berada di Pangkalpinang, bukan kota yang ramai. So, tidak ada salahnya saya mencoba.


Saya minta orang tua saya untuk mengirimkan dokumen Kartu Keluarga, karena cuma dokumen tersebut yang saat itu tidak ada di saya, dan dokumen tersebut harus ditunjukkan yang aslinya pada saat pengurusan passport. Dokumen lainnya adalah KTP, pas foto, ijazah terakhir, dan Surat Rekomendasi dari kantor. Untuk format surat rekomendasi sudah disediakan contohnya di kantor imigrasi. Semua dokumen di fotocopy di kertas A4.

Saat saya datang ke kantor imigrasi di Pangkalpinang sekitar jam 10 pagi, benar saja, kantor pelayanannya sepi. Tanpa menunggu lagi saya langsung memasukkan dokumen saya dalam map berwarna kuning. Petugas pun segera memeriksa kelengkapan, dan setelah lengkap petugas memberitahu saya bahwa dokumen tersebut akan segera diproses, saya dipersilahkan menunggu atau bisa datang lagi setelah istirahat siang. Saya memilih untuk kembali setelah istirahat siang.

Sekembalinya saya ke kantor imigrasi tersebut, saya diminta melakukan pembayaran sebesar Rp255.000,00/orang (sudah saya periksa dan memang segitu tarif resminya), kemudian langsung ke ruang pengambilan foto dan sidik jari. Setelah itu saya masuk ke ruang wawancara. Tidak banyak yang ditanya, cuma ditanya saya dari mana, dan mau kemana. Sudah, selesai. Saya pun diminta datang besok harinya untuk mengambil passport saya. 

Kebetulan besok harinya saya ada halangan dan tidak bisa datang, sehingga saya baru datang pada lusa harinya. Setelah saya datang lagi, semua dokumen asli dikembalikan dan saya pun mendapatkan passport saya, tanpa antri!!! Sebelum pulang, saya diminta untuk fotocopy halaman depan passport saya, fotocopy dapat dilakukan di kantor imigrasi tersebut. Dan....Walaaa.... Selesai!. Gampang, mudah, tanpa antrian, dan tentunya resmi.

Saran saya, kalo ada kesempatan liburan ke Pangkalpinang setidaknya 5 hari, dapat menyisihkan 1 hari untuk mengurus passport di sini, karena prosesnya sangat cepat dan ga ngantri, karena ga banyak orang yang ngurus passport di Pangkalpinang. Atau mungkin dapat dicoba di kota-kota lain yang tidak terlalu ramai seperti di Pangkalpinang.

Semoga membantu.

5 komentar: